PROFIL BUMDes TUNJUNGMULI
Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Hukum yang yang didirikan oleh desa dan / atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan /atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Pasal 117 UU cipta Kerja / UU No 11/2020).
Tujuan BUMDes
Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan proDuktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
Melakukan ...